BREAKING NEWS

Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Narkotika, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan

Press conference Polresta Bukittinggi pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu hampir 1 kilogram oleh Kapolresta Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto menunjukkan barang bukti narkotika saat press conference pengungkapan kasus sabu hampir 1 kilogram di Mapolresta Bukittinggi, Senin (6/4/2026).

 Bukittinggi, D’ane News ID –Meja konferensi pers di Mapolresta Bukittinggi, Senin (6/4/2026), tampak lebih “ramai” dari biasanya. Bukan karena banyaknya mikrofon wartawan, melainkan karena deretan barang bukti narkotika yang tersusun rapi—mulai dari paket sabu, ekstasi hingga ganja.

Dalam press conference pengungkapan kasus narkotika, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si memaparkan penangkapan seorang pria berinisial DN (29) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di wilayah Baso, Kabupaten Agam.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melalui penyelidikan intensif.

“Tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu dini hari, 4 April 2026,” ujar Kapolresta dalam keterangannya kepada awak media.

Penangkapan Dini Hari di Baso

Tersangka DN diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Kampung Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Sebelum dilakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka lebih dulu diamankan di sebuah warung pecel lele di Pasar Baso. Petugas kemudian membawa tersangka menuju rumahnya untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Hasilnya, rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan.

Barang Bukti Bernilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah cukup besar.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

130 paket sabu dengan berat bersih sekitar 881,26 gram

1 paket besar sabu diduga palsu dengan berat bersih 1163,8 gram

184 butir ekstasi (inex)

Narkotika jenis ganja seberat 1.659,59 gram

Dua unit timbangan digital

Satu unit mesin press

Uang tunai Rp1.400.000

Dua unit telepon seluler (iPhone dan Samsung)

Plastik klip serta alat pengemasan narkotika lainnya

Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Ada Paket Sabu Diduga Palsu

Di antara deretan barang bukti tersebut, terdapat satu paket sabu ukuran besar yang menarik perhatian.

Kapolresta menjelaskan bahwa paket tersebut diduga bukan narkotika asli dan telah disimpan oleh tersangka selama sekitar tiga bulan.

Kemudian sekitar empat hari sebelum penangkapan, tersangka diduga kembali ke Pekanbaru (PKU) untuk menjemput barang baru.

Barang baru tersebut kemudian digabungkan dengan paket besar yang diduga palsu tadi.

“Untuk memastikan apakah barang tersebut benar narkotika atau bukan, seluruh barang bukti akan kami kirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta.

Jadi untuk sementara, paket besar tersebut masih berstatus diduga palsu—meski tampilannya cukup meyakinkan bagi orang awam.

Operasi Gabungan Polisi dan TNI

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian tidak bekerja sendiri.

Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama unsur intelijen TNI AD dari Kodim 0304 Agam dan Korem 032 Wirabraja turut terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

Sinergi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur lintas daerah di Sumatera Barat.

Bukittinggi Jalur Transit

Kapolresta juga menyinggung posisi Bukittinggi sebagai kota perlintasan strategis di Sumatera Barat.

Kota wisata yang dikenal dengan Jam Gadang ini berada di jalur penghubung berbagai daerah, mulai dari Padang, Agam, Payakumbuh hingga Riau.

Kondisi tersebut membuat Bukittinggi cukup potensial dijadikan jalur transit peredaran narkotika, sebelum barang haram tersebut didistribusikan ke wilayah lain.

Karena itu, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Selamatkan Ribuan Orang

Dari pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan sekitar 3.500 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tersangka DN kini telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kasus ini juga masih terus dikembangkan karena polisi menduga adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Di tengah hiruk pikuk kota wisata yang terkenal dengan kuliner dan panorama alamnya, pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba masih terus berlangsung—dan kali ini, satu jalur peredarannya berhasil diputus.

D’ane News ID— Menyingkap Fakta Di Tengah Peristiwa —

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar