BREAKING NEWS

PBH Bukittinggi Dorong Dugaan Korupsi Dana Perencanaan Gedung DPRD


Direktur PBH Bukittinggi saat berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi dana DED pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi, Riyan Permana, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi penggunaan dana Detail Engineering Design (DED) pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.

   Bukittinggi, D'ane News ID – Berdasarkan hasil persidangan (termasuk putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung), bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi dinyatakan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik dalam perkara tanah yang pernah dibeli oleh Universitas Fort de Kock.

Dan Pemko dinilai membeli lahan yang bermasalah, yang menyebabkan rencana pembangunan gedung sempat dibatalkan secara sepihak dan memicu kontraktor membuat pelaporan hingga ke Presiden.

Hal ini disampaikan Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Dr.(Cand), SH, MH, pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kota Bukittinggi.

Menurut Riyan, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi diduga telah melakukan perencanaan pembangunan gedung DPRD pada tahun 2020, dan meleburkan dana perencanaan tersebut ke dalam tahapan Detail Engineering Design (DED) lebih kurang Rp3 miliar di awal rencana pembangunan. Total kebutuhan awal proyek pembangunan gedung baru DPRD di kawasan Manggis Gantiang diperkirakan mencapai Rp79 miliar.

Atas perkara tersebut, Direktur Pusat Bantuan Hukum Bukittinggi meminta kejelasan kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi terkait laporan yang pernah dilayangkan pada 18 Mei 2026 lalu.

"Sebelumnya sudah kita buat laporan kepada kejaksaan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan APBD rencana pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada tahun 2020," ujarnya.

Lanjut Riyan, diduga Pemko Bukittinggi telah menggunakan dana Detail Engineering Design (DED) atau anggaran perencanaan pembangunan gedung DPRD lebih kurang Rp3 miliar di awal rencana pembangunan.

"Kami meminta Kejari Bukittinggi untuk mengusut pihak Pemko Bukittinggi atas penggunaan dana DED yang telah cair. Termasuk pengalihan sisa dana proyek pembangunan gedung baru DPRD yang belum terpakai namun dialihkan dengan alasan adanya bencana Covid-19. Sebelumnya dianggarkan sebesar lebih kurang Rp79 miliar," kata Riyan.

Menurutnya, seluruh data dan dokumen pendukung telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi serta ditembuskan ke berbagai lembaga terkait seperti Kejati Sumbar, Ombudsman, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri hingga Presiden RI.

"Namun hingga hari ini, pihak kami sebagai pelapor belum mendapat respons sama sekali dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi atas laporan yang sudah disampaikan," pungkasnya.

"Ada apa sebenarnya yang terjadi terhadap Kejari Bukittinggi, apakah laporan kita ini tidak memiliki cukup bukti di awal atau Kejari enggan menyentuh perkara yang ada di lembaga Pemerintah Kota Bukittinggi," tanya Riyan.

Di akhir wawancara, Riyan berharap pihak kejaksaan segera mengambil langkah atas laporan masyarakat tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. (*)

D'ane News ID- Menyingkap Fakta Di Tengah Peristiwa 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar