DPR Resmi Sahkan UU PPRT, Serikat Buruh: Kemenangan bagi Jutaan Pekerja Rumah Tangga
![]() |
| UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI. Regulasi ini diharapkan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga. |
D'ane News ID — DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan regulasi ini disambut positif oleh berbagai serikat buruh yang menilai aturan tersebut sebagai kemenangan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan UU ini sekaligus mengakhiri penantian panjang setelah rancangan undang-undang tersebut diperjuangkan selama bertahun-tahun oleh organisasi masyarakat sipil dan kelompok pekerja.
Serikat pekerja menyampaikan rasa syukur atas disahkannya UU tersebut. Mereka menilai kehadiran UU PPRT menjadi bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan perlindungan hukum.
Selama ini pekerja rumah tangga berada di sektor informal yang sering kali belum memiliki perlindungan kerja yang jelas. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja rentan terhadap berbagai persoalan seperti jam kerja yang tidak menentu, upah yang tidak standar, hingga potensi kekerasan atau perlakuan tidak adil.
Melalui UU PPRT, pemerintah mengatur sejumlah aspek penting dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Beberapa di antaranya meliputi hak atas upah, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan kerja.
Selain itu, regulasi ini juga membuka peluang bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan sosial serta akses peningkatan keterampilan melalui pelatihan kerja.
Kalangan serikat buruh berharap pengesahan undang-undang ini tidak hanya berhenti pada regulasi semata, tetapi dapat diikuti dengan penyusunan aturan turunan serta pengawasan yang efektif di lapangan.
Dengan langkah tersebut, UU PPRT diharapkan benar-benar mampu memberikan perlindungan yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
D'ane News ID- Menyingkap Fakta Di Tengah Peristiwa
