BREAKING NEWS

DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Pelayanan Publik Jadi Prioritas


Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi membahas persetujuan bersama perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (24/7/2026).

BUKITTINGGI, D'ane News ID— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi pimpinan DPRD, serta dihadiri Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias, anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi dan undangan lainnya.

Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Pembahasan Ranperda telah melalui sejumlah tahapan. Pemerintah Kota Bukittinggi menghantarkan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Wali Kota disampaikan pada 21 Juli 2026, sebelum pembahasan dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait. 

Tindak Lanjut Evaluasi Pemerintah Pusat

Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemerintah Pusat terhadap regulasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya menerima surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 8 Juli 2026 yang memuat sejumlah materi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang perlu disesuaikan.

Penyesuaian tersebut antara lain menyangkut penghapusan ketentuan subjek Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB, penyempurnaan ketentuan keadaan kahar agar memberikan kepastian hukum, perubahan tarif Retribusi Instalasi Farmasi dari bentuk persentase menjadi nilai rupiah tertentu, serta penghapusan layanan pendidikan dan pelatihan pada Retribusi Pemanfaatan Aset Rumah Sakit yang tidak lagi menjadi objek retribusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perubahan tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Fraksi Tekankan Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Dalam rangkaian pembahasan, fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi memberikan sejumlah pandangan dan catatan terhadap perubahan Perda tersebut.


Fraksi Beri Catatan, Kepentingan Masyarakat Harus Dijaga.”

Salah satu perhatian utama adalah memastikan kebijakan pajak dan retribusi tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, keberlangsungan dunia usaha serta kualitas pelayanan publik.

Fraksi Karya Kebangsaan, misalnya, menekankan agar perubahan Perda mampu melindungi daya beli masyarakat dan sektor usaha kecil. Penetapan tarif diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak memberatkan masyarakat. 

Fraksi Gerindra juga menegaskan pentingnya asas keadilan, kepastian hukum dan kemudahan berusaha dalam setiap perubahan ketentuan perpajakan dan retribusi. Penetapan tarif retribusi dalam nominal rupiah diminta berdasarkan perhitungan objektif dan transparan serta memperhatikan kemampuan masyarakat memperoleh pelayanan publik. 

Sementara Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa peningkatan PAD harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan fiskal daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan penciptaan iklim investasi yang sehat serta pertumbuhan UMKM, perdagangan, jasa dan pariwisata. 

Fraksi PPP-PAN turut menekankan agar pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Penentuan besarannya diharapkan tidak memberatkan masyarakat serta mempertimbangkan klasifikasi dan skala usaha sehingga asas keadilan tetap menjadi bagian penting dalam implementasinya. 

Sinergi DPRD dan Pemko untuk Kepastian Regulasi

Proses pembahasan yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi juga menjadi bagian dari upaya memenuhi batas waktu penyelesaian perubahan Perda berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat.


Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias menandatangani Nota Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026).

Dalam surat Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah bersama DPRD diwajibkan menuntaskan perubahan Perda paling lama 15 hari kerja sejak surat diterima, dengan batas akhir penetapan pada 29 Juli 2026. 

Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan respons DPRD dalam mengagendakan serta membahas perubahan regulasi tersebut. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyempurnaan Perda berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan tercapainya persetujuan bersama, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Optimalisasi pendapatan daerah diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, keberlangsungan UMKM dan dunia usaha, penciptaan iklim investasi yang sehat serta peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bukittinggi.

(D'ane News ID/Pariwara)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar