Paripurna DPRD Bukittinggi Bahas Perubahan APBD 2026 dan Penyesuaian Regulasi Pajak Daerah
BUKITTINGGI, D’ane News ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., dan dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Wakil Wali Kota Bukittinggi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, unsur lembaga keuangan daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam proses pengelolaan keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Ketua DPRD menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
![]() |
| Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, anggota DPRD, serta undangan lainnya. |
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, kegiatan maupun jenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, kondisi darurat, maupun keadaan luar biasa.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS menjadi langkah awal dalam melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah sebelum penyusunan perubahan APBD dilaksanakan,” ujar Ketua DPRD dalam sambutannya.
Ia menyampaikan, melalui proses tersebut, pemerintah daerah dan DPRD dapat melakukan penyesuaian terhadap arah kebijakan anggaran dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta kondisi aktual yang berkembang di daerah.
Penyesuaian Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Selain membahas perubahan kebijakan anggaran tahun 2026, Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi juga mengagendakan penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD menjelaskan, perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindak lanjut tersebut dituangkan melalui Surat Wali Kota Bukittinggi Nomor 900/695/BK.02/VII-2026 tanggal 15 Juli 2026 sebagai dasar pengajuan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk dibahas bersama DPRD Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD berharap, proses pembahasan terhadap perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta menghasilkan regulasi yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bukittinggi.
Wali Kota Sampaikan Hantaran Rancangan Perubahan KUA-PPAS
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Bukittinggi diberikan kesempatan untuk menyampaikan hantaran Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
![]() |
| Penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan anggaran dan regulasi daerah sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi. |
Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan antara pemerintah daerah bersama DPRD sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut oleh masing-masing alat kelengkapan DPRD dan fraksi-fraksi.
Setelah penyampaian hantaran oleh Wali Kota Bukittinggi, Ketua DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
Dengan berjalannya seluruh tahapan pembahasan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen menjalankan fungsi pemerintahan daerah secara optimal demi mendukung pembangunan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(D’ane News ID)
Pariwara DPRD Kota Bukittinggi


