BREAKING NEWS

Paripurna DPRD Bukittinggi Bahas Perubahan APBD 2026 dan Penyesuaian Regulasi Pajak Daerah


Ketua DPRD Bukittinggi memimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. memimpin Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026).

Bukittinggi, D'ane News ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rangkaian Rapat Paripurna pada 20 hingga 21 Juli 2026 dengan agenda strategis membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rangkaian sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, perkembangan regulasi nasional, serta dinamika fiskal yang terus berkembang.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menerima penyampaian resmi dari Pemerintah Kota Bukittinggi mengenai perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dan usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut evaluasi Pemerintah Pusat terhadap kebijakan perpajakan dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS maupun revisi regulasi pajak daerah merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, perubahan dokumen kebijakan anggaran dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan asumsi ekonomi, penyesuaian pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja yang mengalami perubahan selama tahun anggaran berjalan.

Selain itu, pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap beberapa substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung secara komprehensif melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota sehingga menghasilkan kebijakan yang berkualitas, berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias menyampaikan hantaran Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di hadapan DPRD.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias dalam pidatonya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan karena adanya perkembangan kondisi ekonomi makro, perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian transfer dari pemerintah pusat, serta kebutuhan pembiayaan terhadap program-program prioritas yang harus segera dilaksanakan.


Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan daerah sekaligus memastikan seluruh program strategis yang telah ditetapkan dalam RPJMD dapat terlaksana secara optimal.

Dalam paparannya, Wali Kota menyampaikan bahwa pendapatan daerah mengalami peningkatan dibandingkan target awal, demikian pula belanja daerah disesuaikan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan sektor pariwisata, pemberdayaan UMKM, serta berbagai program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kota Bukittinggi.

Selain aspek anggaran, Pemerintah Kota juga mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Penyerahan dokumen Perubahan APBD kepada DPRD Bukittinggi.
Ketua DPRD menerima dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Perubahan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dari Wali Kota Bukittinggi sebagai awal tahapan pembahasan bersama.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Sejumlah substansi yang mengalami penyesuaian antara lain penyempurnaan norma pemungutan pajak dan retribusi, penghapusan beberapa ketentuan mengenai opsen, penyesuaian objek retribusi tertentu, penyempurnaan pengaturan keadaan kahar (force majeure), hingga penegasan beberapa tarif pelayanan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Memasuki agenda berikutnya pada Selasa (21/7/2026), DPRD Kota Bukittinggi kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Bukittinggi mengikuti rangkaian Rapat Paripurna sebagai bentuk sinergi legislatif dan eksekutif dalam pembahasan kebijakan daerah.

Penyampaian pandangan umum tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan sikap, masukan, serta rekomendasi terhadap kebijakan yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyatakan dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan tetap memberikan berbagai catatan strategis agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tidak menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah mengajukan perubahan regulasi sebagai tindak lanjut atas evaluasi Pemerintah Pusat.


Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi PKS menilai penyesuaian terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah yang harus dilakukan agar seluruh kebijakan daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, fraksi juga mengingatkan agar implementasi kebijakan nantinya tetap memperhatikan asas keadilan, transparansi, kemudahan pelayanan, serta tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Fraksi Partai NasDem

Fraksi NasDem menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Raperda tersebut karena merupakan amanat regulasi nasional yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.


Fraksi NasDem DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum dan masukan terhadap Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun demikian, fraksi menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui peningkatan kualitas pelayanan, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, serta penguatan pengawasan agar kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalisir.

Fraksi juga berharap perubahan regulasi mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Fraksi Partai Gerindra

Fraksi Gerindra berpandangan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan konsekuensi logis dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umum sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi menekankan agar penyusunan regulasi dilakukan secara cermat sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, serta mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi memperkuat sosialisasi kepada masyarakat setelah perda disahkan agar implementasinya berjalan optimal.

Fraksi Demokrat

Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa perubahan regulasi hendaknya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor perdagangan, pariwisata, serta pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fraksi juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengelolaan pajak daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin efektif dan efisien.

Fraksi PPP–PAN

Fraksi PPP–PAN memberikan sejumlah catatan terhadap substansi perubahan yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi.


Fraksi PPP–PAN dan Fraksi Karya Kebangsaan menyampaikan pandangan umum serta sejumlah masukan terhadap substansi Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Fraksi mendukung penyesuaian terhadap berbagai ketentuan yang telah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, termasuk penghapusan beberapa ketentuan mengenai opsen, penyempurnaan pengaturan keadaan kahar (force majeure), penyesuaian tarif pelayanan tertentu, serta penyempurnaan objek retribusi sesuai ketentuan terbaru.

Menurut fraksi, penyempurnaan regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah implementasi kebijakan di lapangan.

Fraksi Karya Kebangsaan

Fraksi Karya Kebangsaan menyampaikan dukungan terhadap pembahasan Raperda dengan harapan regulasi baru mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.


Fraksi Karya Kebangsaan DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (21/7/2026).

Fraksi menekankan pentingnya penyederhanaan mekanisme pelayanan, digitalisasi sistem administrasi, penguatan transparansi, serta menghindari potensi terjadinya pungutan berganda yang dapat menimbulkan beban bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya antara DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rangkaian Rapat Paripurna selama dua hari tersebut mencerminkan komitmen DPRD Kota Bukittinggi dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal. Melalui pembahasan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif, diharapkan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 maupun penyempurnaan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menghasilkan kebijakan yang adaptif, berkeadilan, serta mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan yang telah berlangsung merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah disusun secara cermat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Anggota DPRD Kota Bukittinggi mengikuti jalannya Rapat Paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan daerah.

Menurutnya, DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Bukittinggi ke depan.

"Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan secara objektif, mengedepankan musyawarah, serta menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bukittinggi," ungkap Ketua DPRD.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi atas dukungan, masukan, serta berbagai catatan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, setiap pandangan umum merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemerintah Kota Bukittinggi, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan yang konstruktif sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.


Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tamu undangan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.

Rangkaian Rapat Paripurna yang berlangsung selama dua hari tersebut menjadi gambaran nyata bahwa proses penyusunan kebijakan publik di Kota Bukittinggi dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi yang mengedepankan dialog, partisipasi, serta penghormatan terhadap fungsi masing-masing lembaga.

Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan yang berkembang. Di sisi lain, perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap ketentuan nasional, memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, serta tetap memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui semangat kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi, diharapkan setiap kebijakan yang lahir dari pembahasan tersebut mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan demi mewujudkan Kota Bukittinggi yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.

(Ane)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar