Luruskan Polemik Fort de Kock, Pemko Bukittinggi Buka Semua Fakta di Hadapan Wartawan
![]() |
| Kepala Dinas Kominfo Kota Bukittinggi membuka kegiatan Jumpa Pers di Aula Sidang Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026), yang dihadiri Sekda, Forkopimda, OPD, camat, dan insan pers. |
BUKITTINGGI, D'ane News ID- Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan menggelar Jumpa Pers bersama insan pers di Aula Sidang Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026). Forum ini menjadi wadah bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi yang akurat sekaligus meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait status aset daerah di kawasan Fort de Kock.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bukittinggi, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, televisi, maupun media siber.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo menyampaikan bahwa media merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan transparan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
"Melalui forum ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah membuka ruang dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun simpang siur informasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Salah satu materi utama yang disampaikan dalam jumpa pers tersebut adalah penjelasan mengenai status aset daerah di kawasan Fort de Kock yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pemerintah Kota Bukittinggi memaparkan kronologi, dasar hukum, dokumen kepemilikan, hingga langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya pengamanan aset daerah. Penjelasan disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta dan data resmi, bukan berdasarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa pengamanan aset daerah merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh langkah yang dilakukan bertujuan menjaga aset milik daerah agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Selain menyampaikan penjelasan mengenai aset daerah, forum tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan insan pers. Berbagai pertanyaan dari wartawan dijawab secara terbuka oleh narasumber sehingga informasi yang diterima masyarakat nantinya tetap berimbang, akurat, dan sesuai fakta.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset daerah sebagai kekayaan bersama yang harus dilindungi demi kepentingan generasi mendatang.
(Yane Yolanda | D'ane News ID)
"Menyingkap Fakta Di Tengah Peristiwa"

