BREAKING NEWS

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Hoaks, Menko Polkam: Penyebar Konten Provokatif Akan Diproses Sesuai Hukum

Menko Polkam memberikan keterangan pers terkait penindakan penyebaran hoaks dan konten provokatif di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta.
Menko Polkam Djamari Chaniago didampingi Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Jaksa Agung saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).Foto: Dok. Kemenko Polkam


 Jakarta, D'ane News ID – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas penyebaran hoaks dan konten provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang diklaim memperlihatkan aksi demonstrasi ricuh. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak terkait, pemerintah menyatakan video tersebut merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja membuat maupun menyebarluaskan hoaks serta konten provokatif yang dapat memicu keresahan publik, mengganggu ketertiban umum, maupun mengancam persatuan bangsa.

"Setiap penyebaran informasi yang melanggar ketentuan hukum akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Menko Polkam.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah terus meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama aparat penegak hukum. Sinergi tersebut melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), serta instansi terkait lainnya guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Pemerintah juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi yang diterima diharapkan terlebih dahulu diverifikasi melalui sumber resmi sebelum dibagikan kepada orang lain.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh narasi, potongan video, maupun unggahan yang belum jelas kebenarannya. Literasi digital dinilai menjadi salah satu kunci dalam mencegah penyebaran disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab serta tidak digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, ujaran provokatif, maupun konten yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.

Melalui langkah penegakan hukum yang terukur serta dukungan seluruh elemen masyarakat, pemerintah berharap ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan produktif sebagai sarana penyebaran informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Yane Yolanda A.Md

Sumber: Kemenko Polkam RI

Foto: Dok. Kemenko Polkam

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar