BREAKING NEWS

Ditjenpas Sebut 11 Hunian di Lapas Cibinong Rumah Dinas, Ombudsman Tetap Investigasi

 

Ilustrasi Ditjenpas memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Bangunan yang disorot disebut Ditjenpas sebagai rumah dinas jabatan, sementara dugaan penyalahgunaan fasilitas dan pungutan masih dalam pemeriksaan.


BOGOR, D’ANE NEWS ID — Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Setelah menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen dalam inspeksi mendadak, Ombudsman kini melakukan investigasi dugaan maladministrasi.

Pada saat bersamaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan terdapat sejumlah rumah dinas jabatan di kawasan tersebut dan masing-masing memiliki surat keputusan (SK) peruntukan.

“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi, Kamis (24/9/2026).

Namun, klarifikasi tersebut belum menghentikan proses pemeriksaan. Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih mendalami apakah seluruh fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Ombudsman Temukan Fasilitas Bak Apartemen

Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk ke area tertentu di dalam lapas meski membawa surat tugas.

Karena akses ke blok hunian warga binaan disebut tidak diperoleh, tim kemudian memeriksa bagian lain dari kompleks lapas dan menemukan sejumlah bangunan yang menurut Ombudsman tampak seperti hunian atau klaster.

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas berupa ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur serta perlengkapan rumah tangga. Tim juga melihat sejumlah kendaraan mewah berada di kawasan tersebut.

Ombudsman juga melaporkan bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, tim menyatakan tidak dapat menggali keterangan lebih jauh karena petugas lapas menghalangi komunikasi tersebut.

Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan Ikut Didalami

Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah munculnya informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu terhadap warga binaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan informasi tersebut baru diterima pihaknya setelah disampaikan Ombudsman. Ditjenpas kemudian memasukkan dugaan tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan.

Menurut informasi yang disampaikan Ombudsman, seorang pengunjung mengaku suaminya yang berada di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar Rp150 ribu setiap pekan oleh kepala kamar.

Meski demikian, hingga saat ini dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai pungutan yang terbukti. Ditjenpas masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kondisi dan pelayanan di Lapas Cibinong.

Yudi menegaskan bahwa seluruh temuan akan diperiksa terlebih dahulu sebelum kesimpulan maupun tindakan diberikan.

“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya.

Pemeriksaan Internal Berjalan

Sejalan dengan pemeriksaan Ditjenpas, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga turun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Lapas Cibinong pada Kamis (24/9/2026).

Sejumlah pejabat yang dilaporkan telah menjalani pemeriksaan antara lain Kepala Subbagian Tata Usaha Deni Tarmedi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan I Gusti Bagus Widya Putra, serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Yoseph Jhon Ferry.

Pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan disebut dapat berlanjut dalam beberapa hari ke depan.

Ombudsman Naikkan Temuan ke Investigasi

Sementara itu, Ombudsman RI menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengetahui lebih jauh siapa saja yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan digunakan, bagaimana status peruntukannya, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaannya.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan investigasi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai temuan di Lapas Cibinong.

Dengan demikian, status bangunan yang disebut Ombudsman memiliki fasilitas menyerupai apartemen masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Di satu sisi, Ombudsman menyebut menemukan hunian yang diduga digunakan warga binaan dengan fasilitas tidak lazim. Di sisi lain, Ditjenpas menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki SK peruntukan.

Persoalan berikutnya adalah memastikan apakah bangunan tersebut memang digunakan sesuai fungsi resminya dan apakah ada warga binaan yang memperoleh fasilitas di luar ketentuan.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung terhadap temuan Ombudsman. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan serta sistem pengamanan di Lapas Cibinong.

Karena proses pemeriksaan masih berjalan, sejumlah informasi yang beredar di media sosial—termasuk soal siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, adanya pembayaran, maupun dugaan penyewaan hunian—belum dapat dianggap sebagai fakta final sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

Kini publik menunggu hasil investigasi Ombudsman dan pemeriksaan internal Ditjenpas untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah fasilitas tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan rumah dinas, atau terdapat penyalahgunaan yang melibatkan warga binaan maupun petugas.(**)

D'ane News ID- Menyingkap Fakta Di Tengah Peristiwa 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar