AD/ART Sebut Forum Relawan Punya Hak Suara, Bagaimana Mekanismenya di Muskot PMI Bukittinggi?
Yane Yolanda | D’ane News ID
Penelusuran D’ane News ID terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI periode 2024–2029 menemukan adanya ketentuan yang mengatur hak peserta dalam musyawarah, termasuk hak suara dan keterwakilan Forum Relawan.
Dalam ART Pasal 56, disebutkan bahwa peserta Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih.
Sementara itu, ART Pasal 57 ayat (3) mengatur peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari perwakilan Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, perwakilan Pengurus Kecamatan, serta perwakilan Forum Relawan Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk melihat bagaimana komposisi peserta dan hak suara diterapkan dalam Muskot PMI Kota Bukittinggi.
Forum Relawan dan Hak Suara
Kepala Markas PMI Kota Bukittinggi, Akmal Musyarif, saat dikonfirmasi D’ane News ID secara tertulis menjelaskan bahwa Forum Relawan merupakan salah satu unsur dalam musyawarah dan memiliki hak suara sesuai ketentuan AD/ART.
Namun, menurut Akmal, keterwakilan Forum Relawan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan keabsahan organisasi.
Perwakilan Forum Relawan, jelasnya, harus memiliki Surat Mandat, sedangkan kepengurusan Forum Relawan harus dibuktikan dengan SK yang sah.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan teknis ketentuan tersebut dalam Muskot PMI Kota Bukittinggi, Akmal menyebut PMI Provinsi Sumatera Barat akan memberikan arahan.
“Untuk penjelasan lebih lanjut, pada saat Muskot nanti PMI Provinsi Sumatera Barat akan memberikan arahan perihal pasal tersebut, karena pengurus bidang organisasi yang berkompeten untuk menjelaskan aturan tersebut,” ujarnya.
PMI Sumbar: Mengacu AD/ART dan Peraturan Organisasi
Ketua PMI Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Aristo Munandar, S.Sos., Datuak Bagindo Kayo, saat ditemui awak media usai pembukaan Muskot PMI Kota Bukittinggi, juga menegaskan bahwa pelaksanaan musyawarah harus mengacu pada aturan organisasi.
Aristo menjelaskan, Muskot merupakan forum tertinggi dalam organisasi untuk membahas dan mengevaluasi program sekaligus menentukan arah organisasi ke depan.
![]() |
| Ketua Pengurus PMI Kota Bukittinggi, H. Chairunnas, S.E., mengikuti rangkaian Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Bukittinggi Tahun 2026 di Campago Resort Hotel, Sabtu (3/10/2026). 📸 D’ane News ID |
Terkait peserta yang memiliki hak memilih, ia menyampaikan bahwa ketentuannya harus mengacu pada AD/ART dan peraturan organisasi PMI.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena AD/ART telah menyebutkan unsur-unsur peserta musyawarah, sementara penerapan teknis mengenai komposisi dan hak suara perlu dilihat berdasarkan aturan organisasi yang mengatur pelaksanaan Muskot.
Bukan Sekadar Berapa Suara, tetapi Apa Dasarnya?
Penelusuran D’ane News ID menunjukkan bahwa persoalan hak suara dalam Muskot tidak cukup hanya dilihat dari jumlah peserta atau jumlah suara yang beredar dalam pembahasan.
Hal yang perlu dipastikan adalah aturan apa yang menjadi dasar dalam menentukan jumlah dan komposisi hak suara masing-masing unsur peserta.
Sebab, ART Pasal 57 ayat (3) menyebut empat unsur peserta Musyawarah Kabupaten/Kota, yakni perwakilan Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, perwakilan Pengurus Kecamatan dan perwakilan Forum Relawan Kabupaten/Kota.
Namun, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dengan aturan teknis organisasi yang mengatur pelaksanaan musyawarah.
Dalam ART Pasal 65, ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah, Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah Kerja dan rapat organisasi dapat diatur melalui Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis).
Artinya, untuk memastikan bagaimana hak suara masing-masing unsur diterapkan dalam Muskot PMI Kota Bukittinggi, perlu dilihat pula dokumen teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan musyawarah.
Termasuk di dalamnya, bagaimana mekanisme keterwakilan Forum Relawan, persyaratan Surat Mandat, keabsahan SK kepengurusan, serta dasar penetapan jumlah hak suara peserta.
Menunggu Penjelasan Teknis PMI Sumbar
Dengan adanya ketentuan tersebut, pertanyaan mengenai mekanisme hak suara dalam Muskot PMI Kota Bukittinggi menjadi relevan untuk mendapatkan penjelasan resmi dan terbuka.
![]() |
| Suasana Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Bukittinggi Tahun 2026 di Campago Resort Hotel, Sabtu (3/10/2026). 📸 D’ane News ID |
Terutama mengenai dasar hukum atau aturan organisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah hak suara, siapa saja yang dinyatakan sah sebagai pemilik hak suara, serta bagaimana posisi Forum Relawan dalam proses pemilihan Ketua PMI Kota Bukittinggi.
D’ane News ID menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari penelusuran terhadap pelaksanaan Muskot, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh dasar aturan dan dokumen teknis diperoleh.
Kepastian mengenai mekanisme tersebut penting agar seluruh peserta memahami hak dan kewajibannya serta proses pemilihan Ketua PMI Kota Bukittinggi dapat berlangsung sesuai AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku.
D’ane News ID akan terus menelusuri dasar teknis pelaksanaan Muskot, termasuk Peraturan Organisasi, Juklak/Juknis maupun tata tertib yang digunakan dalam menentukan hak suara peserta.
D'ane News ID- Menyingkap Fakta Di Tengah Peristiwa


