Masih Hidup, Syamsidar (77) Justru Tercatat Meninggal: BPJS Nonaktif, Bansos dan Bantuan Rumah Terkendala
AGAM, D’ANE NEWS ID – Ironi dialami Syamsidar (77), seorang lansia penyintas bencana galodo di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Masih hidup dan membutuhkan perawatan akibat stroke, namanya justru tercatat meninggal dunia dalam data kependudukan. Kesalahan administrasi tersebut berdampak pada terganggunya akses layanan kesehatan dan sejumlah bantuan sosial yang selama ini dibutuhkan untuk menopang kehidupannya.
Syamsidar kini tinggal bersama anaknya, Erma Fetrina (36), di Simpang Bukik, Jorong Kubang Duo Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Ia telah mengalami stroke selama beberapa tahun dan membutuhkan pendampingan serta perawatan sehari-hari.
Persoalan bermula setelah galodo menerjang Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, pada 27 November 2025. Bencana tersebut menghancurkan rumah Syamsidar hingga tidak menyisakan bangunan, selain bebatuan.
Menurut Erma, di kampung tersebut terdapat dua orang bernama Syamsidar. Salah satunya meninggal dunia atau hanyut akibat bencana, sementara ibunya masih hidup. Diduga terjadi kekeliruan identitas sehingga data kependudukan ibunya justru tercatat sebagai korban meninggal dunia.
Erma mengaku pertama kali mengetahui persoalan tersebut setelah dihubungi Sekretaris Nagari Salareh Aia ketika dirinya berada di hunian sementara (huntara). Saat itu, ia diberitahu bahwa data kependudukan ibunya mengalami gangguan dan dinyatakan meninggal dunia, padahal Syamsidar sedang berada bersamanya di Bukik Batabuah.
Dampak kesalahan data itu tidak berhenti pada administrasi kependudukan. Erma menyebut BPJS Kesehatan ibunya menjadi nonaktif, sementara sejumlah bantuan sosial seperti BLT lansia, Program Keluarga Harapan (PKH), dan jaminan hidup penyintas bencana turut mengalami kendala.
![]() | ||
| Nama Syamsidar tercantum pada nomor urut 1086 dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 114 Tahun 2026 tentang penerima bantuan stimulan hibah relokasi mandiri rumah terdampak bencana di Kabupaten Agam. |
Kondisi tersebut semakin menyulitkan ketika Syamsidar membutuhkan pengobatan. Erma mengaku pernah mendapat penjelasan dari petugas medis bahwa identitas ibunya menunjukkan status meninggal dunia saat KTP diserahkan untuk keperluan pelayanan kesehatan.
"Waktu Amak sakit dan saya kasih KTP ke perawat, katanya Amak sudah meninggal di data. Perawat bilang, 'Orang sudah meninggal kok diobati?' Di situ jatuh air mata saya," ungkap Erma saat ditemui, Kamis (29/10/2026).
Bahkan, Erma mengaku harus melakukan panggilan video dengan dokter untuk memperlihatkan langsung kondisi ibunya sebagai bukti bahwa Syamsidar masih hidup. Setelah kondisi tersebut diperlihatkan, pengobatan akhirnya dapat dilanjutkan.
Untuk memperbaiki kesalahan administrasi itu, Erma membawa ibunya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam pada 29 Januari 2026. Pada tanggal tersebut diterbitkan Berita Acara Pembatalan Akta Kematian Nomor 400.8.2.1/38/Dukcapil/2026, yang ditandatangani Kepala Disdukcapil Agam, Dedi Asmar, bersama Erma sebagai pelapor sekaligus anak kandung Syamsidar.
Dokumen tersebut membatalkan akta kematian atas nama Syamsidar yang sebelumnya tercatat pada 22 Desember 2025. Pembatalan dilakukan dengan merujuk pada keterangan dari Nagari Salareh Aia yang menyatakan bahwa Syamsidar masih hidup dan bukan korban meninggal dunia akibat galodo.
Namun, meskipun pembatalan akta kematian telah diterbitkan, Erma menyebut pemulihan data di sejumlah instansi belum sepenuhnya tuntas. Dalam data bantuan sosial, ibunya tercatat terakhir menerima PKH sebesar Rp600.000 untuk periode Januari–Maret 2026. Sementara pada periode April–Juni 2026, status transaksinya berubah menjadi exclude.
Selain itu, Syamsidar disebut tercantum pada nomor urut 1086 dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 114 Tahun 2026 sebagai penerima bantuan stimulan hibah relokasi mandiri rumah terdampak bencana. Namun, menurut Erma, bantuan tersebut hingga kini belum diterima keluarganya.
"Rumah Amak di Kayu Pasak hancur, tidak ada yang tersisa, cuma tinggal batu. Sekarang bantuan rumah tidak jelas, BPJS mati, BLT lansia dihentikan. Kami bolak-balik dari Capil ke Wali Nagari, lalu ke Dinsos, tapi belum ada hasil," tuturnya.
Keluarga berharap Pemerintah Kabupaten Agam dan seluruh instansi terkait segera melakukan sinkronisasi serta pemutakhiran data Syamsidar agar hak atas layanan kesehatan dan bantuan sosial dapat dipulihkan. Erma juga berharap Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Bagi keluarga, kepastian administrasi bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan menyangkut kebutuhan pengobatan, popok dewasa, obat-obatan, dan kelangsungan hidup seorang lansia yang telah kehilangan rumah akibat bencana.


