Menjawab Sorotan Fraksi, Wali Kota Bukittinggi Tegaskan Kekurangan Pembiayaan APBD 2027 Harus Tuntas Sebelum Persetujuan Bersama
Penulis: Yane Yolanda | D’ane News ID
![]() |
| Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, S.H., menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (14/10/2026). |
BUKITTINGGI, D'ane News ID — Rangkaian pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bukittinggi memasuki tahapan penting. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (14/10/2026), Wali Kota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias, S.H., menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperda Penanggulangan Bencana, dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang.
Jawaban tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan yang mempertemukan perencanaan pemerintah daerah dengan berbagai catatan, kritik, dan masukan DPRD. Di antara tiga Ranperda yang dibahas, persoalan pembiayaan APBD 2027 menjadi salah satu perhatian utama, mengingat rancangan anggaran masih menyisakan kekurangan pembiayaan dalam jumlah besar.
Kekurangan Pembiayaan Rp309,85 Miliar Jadi Perhatian
Dalam dokumen jawaban Wali Kota, rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 memuat pendapatan sebesar Rp568,40 miliar dan belanja sebesar Rp906,25 miliar. Komposisi tersebut menghasilkan defisit Rp337,85 miliar. Setelah diperhitungkan dengan pembiayaan neto Rp28 miliar, masih terdapat kekurangan pembiayaan sebesar Rp309,85 miliar.
Pemerintah Kota menyatakan kekurangan tersebut akan diselesaikan sebelum persetujuan bersama dengan DPRD. Langkah yang direncanakan meliputi pencermatan target pendapatan, kepastian sumber pembiayaan, serta penyesuaian belanja berdasarkan kewajiban, urgensi, manfaat, dan kesiapan pelaksanaan.
Dalam jawabannya, Wali Kota menegaskan, “Kekurangan ini akan diselesaikan sebelum persetujuan bersama melalui pencermatan target pendapatan, kepastian pembiayaan, serta penyesuaian belanja berdasarkan kewajiban, urgensi, manfaat, dan kesiapan pelaksanaan.”
Pilihan penyesuaian belanja, menurut dokumen tersebut, akan dibahas bersama DPRD. Kegiatan yang belum mendesak dapat ditahapkan atau ditunda, dengan tetap mengutamakan pelayanan dasar dan perlindungan kelompok rentan.
Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar akan dirinci berdasarkan jenis penerimaan dan dasar perhitungannya. Upaya penguatan PAD diarahkan melalui pemutakhiran data, perluasan pembayaran nontunai, pengawasan berbasis risiko, penagihan yang adil, serta pemanfaatan aset produktif.
Namun, peningkatan pendapatan tersebut tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
![]() |
| Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2027, Penanggulangan Bencana, dan BPRS Jam Gadang. |
Belanja Dipertajam, Pelayanan Dasar Tetap Diprioritaskan
Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Kota menyatakan penyesuaian anggaran akan mempertimbangkan kewajiban pembayaran, kebutuhan operasional pelayanan, serta ruang efisiensi yang tersedia.
Belanja wajib dan mengikat dalam rancangan tersebut tercatat sebesar Rp540,13 miliar. Sementara itu, belanja modal sebesar Rp164,42 miliar akan dicermati berdasarkan urgensi, kesiapan teknis, status lahan, perizinan, manfaat pembangunan, dan kebutuhan pemeliharaan.
Pemerintah Kota juga menegaskan pentingnya menjaga sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur yang mendesak. Program yang berkaitan dengan produktivitas UMKM, akses pasar, kesempatan kerja, perdagangan, dan pariwisata turut menjadi perhatian dalam penyelarasan anggaran.
Dengan demikian, pembahasan APBD 2027 tidak hanya menyangkut keseimbangan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga bagaimana setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BPRS Jam Gadang: Kesehatan Bank dan Penguatan Permodalan
Selain APBD, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Jam Gadang juga mendapat tanggapan dalam jawaban Wali Kota.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kota menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit eksternal tahun buku 2025, kondisi PT BPRS Jam Gadang dinyatakan sehat. Bank daerah itu juga telah menyalurkan pembiayaan ultra mikro kepada pelaku UMKM di Kota Bukittinggi dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Dari sisi permodalan, penyertaan modal pemerintah daerah yang telah disetor tercatat sebesar Rp9,75 miliar dari ketentuan paling sedikit Rp15 miliar. Dengan demikian, masih terdapat selisih Rp5,25 miliar dari nilai tersebut.
Pemerintah Kota turut menjelaskan bahwa penguatan BPRS Jam Gadang diarahkan pada perbaikan kualitas aset, efisiensi operasional, rentabilitas, likuiditas, dan permodalan. Pengawasan perusahaan dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam lima tahun ke depan, PT BPRS Jam Gadang memproyeksikan kontribusi terhadap PAD Kota Bukittinggi sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar, seiring pertumbuhan pembiayaan, aset, permodalan, dan laba. Angka tersebut merupakan proyeksi perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen jawaban Wali Kota, bukan realisasi yang telah dicapai.
Pembahasan Ranperda ini menjadi penting untuk memastikan landasan hukum perusahaan selaras dengan ketentuan nasional dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan, sekaligus memperkuat tata kelola serta akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Penanggulangan Bencana: Dari Pemetaan Risiko hingga Jalur Evakuasi
Ranperda ketiga menyangkut penanggulangan bencana, sebuah urusan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan perlindungan masyarakat.
Dalam jawabannya, Pemerintah Kota menjelaskan bahwa peta risiko bencana sedang disesuaikan melalui penyusunan Kajian Risiko Bencana lima tahunan. Kajian tersebut mencakup indeks bahaya, kerentanan, dan kapasitas yang akan menjadi dasar pemetaan kawasan rawan bencana serta pengendalian pembangunan di wilayah berisiko.
Upaya mitigasi juga diarahkan pada penyediaan sistem peringatan dini, jalur evakuasi, lokasi pengungsian, serta kesiapan kebutuhan dasar seperti dapur umum, air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, dan logistik.
Penyebaran peringatan dini direncanakan melalui berbagai saluran, termasuk sirene, SMS blast, radio komunikasi, dan media sosial resmi. Pemerintah Kota juga menekankan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, antara lain anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis.
Koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. Pemerintah daerah, BPBD, TNI/Polri, instansi terkait, dunia usaha, relawan, dan masyarakat diharapkan menjalankan peran sesuai kewenangan serta berada dalam mekanisme koordinasi yang jelas.
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa pendanaan penanggulangan bencana dapat bersumber dari APBD serta dukungan sumber lain yang sah sesuai ketentuan. Sementara itu, penguatan kelembagaan BPBD akan dibahas melalui Ranperda tersendiri yang sedang disusun.
![]() |
| Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (14/10/2026), saat agenda jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Ranperda berlangsung. |
Tiga Ranperda Berlanjut ke Pembahasan Mendalam
Dalam sambutan Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., rangkaian rapat paripurna selama tiga hari disebut sebagai bagian dari Pembicaraan Tingkat I dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan lebih mendalam terhadap ketiga Ranperda melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Tahap ini akan menjadi ruang untuk mencermati kembali substansi rancangan, memperjelas berbagai hal yang masih memerlukan penyesuaian, serta memastikan rumusan kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Bagi masyarakat, pembahasan tersebut patut dicermati karena ketiga Ranperda menyentuh aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan: pengelolaan keuangan daerah, akses pembiayaan bagi kegiatan ekonomi, serta perlindungan keselamatan warga.
Pada akhirnya, ukuran penting dari proses pembentukan peraturan daerah bukan hanya selesainya pembahasan di ruang sidang, melainkan juga sejauh mana kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi.
D’ane News ID — Menyingkap Fakta di Tengah Peristiwa.


